KATA PENGANTAR
Segala
puja dan puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan
anugrahnya, penulis telah dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul “
Penegakan hukum di Idonesia ” .
Penulisan
makalah ini dibuat guna melengkapi salah satu nilai dari mata kuliah Pendidikan
Pancasila. Dan hasil penulisan makalah ini semoga dapat berguna bagi para
pembacanya agar dapat
Dalam
penulisan ini terdapat banyak keuntungan ataupun ketidaksempurnaan, oleh sebab
itu kritik dan saran sangat penulis harapkan, demi perbaikan dimasa yang akan
datang. Akhir kata penulis mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat dan
memenuhi harapan bagi penulis maupun rekan-rekan mahasiswa/mahasiswi lainnya.
Cianjur,
10 april 2014
Vigur amil ludin sholeh
DAFTAR ISI
BAB I
BAB
II
BAB III
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem
hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut,
baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda
karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan
sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian
besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat
Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan.
Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam
perundang-undangan atau yurisprudensi, yang
merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan
budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
Polisi adalah bagian struktural dari bangunan masyarakat, baik masyarakat
modern maupun tradisional. Polisi adalah penjaga keamanan, ketertiban dan
ketentraman warga masyarakat. Polisi dan masyarakat merupakan simbiosa yang
sangat erat dan tidak dapat dipisahkan, laksana ikan dengan airnya. Begitu erat
dan mesranya hubungan tersebut, sampai ada beberapa golongan masyarakat
tertentu yang menjadikan polisi sebagai figur panutan, segala gerik-geriknya
dijadikan contoh dalam perilaku masyarakat. Namun tidak sedikit pula masyarakat
yang memandang polisi dengan ‘sebelah mata’. Polisi dianggap sebagai ancaman
bagi keselamatan masyarakat. Hal tersebut disebabkan oleh adanya perilaku dari
segelintir ‘oknum’ polisi yang menyakiti masyarakat. Akhirnya bermuara pada
munculnya anggapan sinis masyarakat secara gebyah uyah bahwa perilaku
polisi begitu semua, yaitu selalu menyengsarakan masyarakat.
Kalau
keberadaan polisi merupakan lawan bagi penjahat, itu sudah pasti. Pandangan
demikian tidak perlu diperdebatkan, karena tugas polisi adalah memburu penjahat
dan menyeretnya ke pengadilan. Tetapi apabila polisi merupakan lawan bagi
masyarakat yang diayomi dan dilindungi, hal itu adalah luar biasa.
Akhir-akhir ini Indonesia sedang mewabah
penyakit ‘Aparat Pembunuh Rakyat’ dan tidak lagi bisa menjaga, mengayomi dan
melindungi rakyat. Menendang, menembaki bahkan membunuh rakyat sudah menjadi
kebiasaan yg lazim dilakukannya. Polisi vs rakyat Indonesia sekarang seperti
Israel vs Palestina. Dimana Hak Asasi Manusia yang seharusnya dilindungi
POLISI ?
Tujuan
a. Agar
mahasiswa tau keadaan hukum di Indonesia.
b. Rakyat
Indonesia tahu adanya penyelewengan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Negara Indonesia adalah Negara Hukum, ditegaskan
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 setelah perubahan ketiga. Hal ini berarti bahwa
di dalam negara Republik Indonesia segala sesuatu atau seluruh aspek kehidupan
diselenggarakan berdasarkan atas hukum. Dengan demikian hukum harus menjadi
titik sentral orientasi strategis sebagai pemandu dan acuan semua aktivitas
dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Agar supaya hukum
ditaati baik oleh individu maupun secara kelompok, maka diperlukan adanya
institusi-institusi yang dilengkapi dengan kewenangan-kewenangan dalam bidang
penegakkan hukum, salah satu diantaranya adalah lembaga kepolisian.
Oleh karena itu, setiap negara hukum memiliki
aparat penegak hukum, termasuk kepolisian yang secara universal mempunyai tugas
dan fungsi menjaga ketertiban masyarakat. Polisi
berasal dari Bahasa Yunani ‘Politea´ yang berarti seluruh Pemerintahan Negara
Kota, negara Yunani pada abad sebelum masehi terdiri dari kota-kota saja dan
disebut sebagai Negara Kota. Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang
mengatur tata tertib (orde) dan hukum.
Salah satu usaha untuk membangun negara hukum
yaitu melalui penetapan dalam Undang-Undang Dasar (konstitusi), yaitu :
a.
Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia
b.
Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang mendasar
c.
Adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang mendasar
A. Fungsi, Tugas dan Tujuan Polisi
1. Fungsi Polisi
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan bahwa
fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
à Fungsi preventif yaitu pencegahan, melalui
bimbingan, pengarahan dan ajakan. Contoh : kegiatan
penyuluhan.
à Fungsi represif yaitu pengendalian, tindakan polisi menyidik atau menyelesaikan perkara yang sedang terjadi. Contoh : guru
memberi hukuman kepada siswa yang terlambat agar tidak terulang lagi.
à Fungsi kuratif. Menyadarkan pelaku menyimpang atas kesalahannya dan mau serta mampu memperbaiki
kehidupannya, sehingga di kemudian hari tidak lagi mengulangi kesalahannya.
Contoh : memasukkan
para pencandu narkoba ke tempat rehabilitasi untuk mendapatkan pembinaan agar
para pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
2. Tugas Polisi
Adapun tugas kepolisian Negara Republik Indonesia telah dirumuskan dalam
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yaitu sebagai berikut :
à Memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat
à Menegakkan hokum
à Memelihara keselamatan orang, harta benda dan masyarakat
à Mengusahakan ketaatan warga negara dan masyarakat terhadap UU
à Melakukan penyidikan terhadap pelanggaran dan kejahatan
à Mengawasi aliran-aliran kepercayaan dalam masyarakat
à Melaksanakan tugas-tugas pelayanan berkaitan dengan keadaan kamtibnas
à Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan undang-undang
3. Tujuan Polisi
Kepolisian
Negara Republik Indonesia bertujuan untuk menjamin tertib dan tegaknya hukum
serta terbinanya ketentraman massyarakat guna mewujudkan keamanan dan
ketertiban masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri,
terselenggaranya fungsi pertahanan keamanan negara, dan tercapainya tujuan
nasional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Hukum di Indonesia yang bisa
kita lihat saat ini merupakan hukum yang carut marut, mengapa? Karena dengan
adanya pemberitaan mengenai tindak pidana di televisi, kita dapat mengambil
kesimpulan bahwa hukum di Indonesia carut marut. Banyak sekali kejadian yang
menggambarkannya, mulai dari tindak pidana yang diberikan oleh maling sandal
hingga maling uang rakyat. Sebenarnya permasalahan hukum di Indonesia dapat
disebabkan oleh beberapa hal diantaranya yaitu sistem peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsistensi penegakan hukum,
intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum. Diantara banyaknya
permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh
masyarakat awam adalah adanya inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat.
Inkonsistensi penegakan hukum ini kadang melibatkan masyarakat itu
sendiri, keluarga, maupun lingkungan terdekatnya yang lain (tetangga, teman,
dan sebagainya). Namun inkonsistensi penegakan hukum ini sering pula kita temui
dalam media elektronik maupun cetak, yang menyangkut tokoh-tokoh masyarakat
(pejabat, orang kaya, dan sebagainya).
Kita
dapat mengambil beberapa contoh tentang salahnya penegakan hukum di Indonesia Saat
seseorang mencuri sandal misalnya, seperti yang pernah diberitakan belum lama
ini, ia disidang dan didenda hanya karena mencuri sandal seorang briptu yang
harganya bisa dibilang murah, sedangkan para koruptor di Indonesia bisa dengan
leluasa merajalela, menikmati tanpa dosa, karena mereka memandang rendah hukum
yang ada di Indonesia. Karena kenyataannya memang lebih banyak benarnya, kita
ambil contoh Arthalyta Suryani, dia menempati rutan dengan sarana eksklusif,
bisa dikatakan eksklusif, sampai-sampai ada ruang untuk berkaraoke, ini juga
bisa dijadikan sebagai pembelian hukum di Indonesia.
Hukum di Negara kita ini dapat
diselewengkan atau disuap dengan mudahnya, dengan inkonsistensi hukum di
Indonesia, seperti pemberian hukuman kepada para pejabat Negara yang menyalahi
aturan hukum, misalnya saat terkena tilang polisi lalu lintas, ada beberapa
oknum polisi yang mau bahkan terkadang minta disuap agar kasus ini tidak
diperpanjang, polisinya pun mendapatkan keuntungan materi dengan cepat namun
salah tempat. Ini merupakan contoh-contoh dalam lingkungan terdekat kita. Masih
banyak kasus-kasus yang dapat dijadikan contoh dari penyelewengan hukum di
Indonesia.
B. Akibat-Akibat Penyelewengan Penegakan Hukum di Indonesia
Penyelewengan atau inkonsistensi di
Indonesia berlangsung lama bertahun-tahun hingga sekarang, sehingga bagi
masyarakat Indonesia ini merupakan rahasia umum, hukum yang dibuat berbeda
dengan hukum yang dijalankan, contoh paling dekat dengan lingkungan adalah,
penilangan penegemudi kendaraan yang melanggar tata tertib lalu lintas. Mereka
yang melanggar tata tertib lalu lintas tidak jarang ingin berdamai di tempat
atau menyelewengkan hukum, kemudian seharusnya aparat yang menegakkan hukum
tersebut dapat menangi secara hukum yang berlaku di Indonesia, namun tudak
jarang penegak hukum tersebut justru mengambil kesempatan yang tidak terpuji
itu untuk menambah pundi-pundi uangnya.
Oleh karena itu ini
akibat-akibat yang ditimbulkan dari masalah penyelewengan hukum tersebut
diantaranya yaitu:
« Ketidakpercayaan masyarakat pada
hukum
Masyarakat berependapat hukum
banyak merugikan mereka, terlebih lagi soal materi sehingga mereka berusaha
untuk menghindarinya. Karena mereka percaya bahwa uanglah yang berbicara, dan
daoat meringankan hukuman mereka, fakta-fakta yang ada diputar balikan dengan
materi yang siap diberikan untuk penegak hukum. Kasus-kasus korupsi di
Indonesia tidak terselesaikan secara tuntas karena para petinggi Negara yang
terlibat di dalamnya mempermainkan hukum dengan menyuap sana sini agar kasus
ini tidak terungkap, akibatnya kepercayaan masayarakatpun pudar.
« Penyelesaian konflik dengan
kekerasan
Penyelesaian
konflik dengan kekerasan contohnya ialah pencuri ayam yang dipukuli warga,
pencuri sandal yang dihakimi warga.Konflik yang terjadi di sekelompok
masyarakat di Indonesia banyak yang diselesaikan dengan kekerasan, seperti
kasus tawuran antar pelajar, tawuran antar suku yang memperebutkan wilayah,
atau ada salah satu suku yang tersakiti sehingga dibalas degan kekerasan.
Mereka tidak mengindahkan peraturan-peraturan kepemerintahan, dengan masalah
secara geografis, mereka. Ini membuktikan masayarakat Indonesia yang tidak
tertib hukum, seharusnya masalah seperti maling sandal atau ayam dapat
ditangani oleh pihak yang yang berwajib, bukan dihakimi secara seenakanya,
bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang.
« Pemanfaatan Inkonsistensi Penegakan
Hukum untuk Kepentingan Pribadi
Dari
beberapa kasus di Indonesia, banyak warga Negara Indonesia yang memanfaatkan
inkonsistensi penegakan hukum untuk kepentingan pribadi. Contohnya ialah
pengacara yang menyuap polisi ataupun hakim untuk meringankan terdakwa,
sedangkan polisi dan hakim yang seharusnya bisa menjadi penengah bagi kedua
belah pihak yang sedang terlibat kasus hukum bisa jadi lebih condong pada
banayknya materi yang diberikan oleh salah satu pihak yang sedang terlibat
dalam kasus hukum tersebut.
« Penggunaan Tekanan Asing dalam
Proses Peradilan
Dalam
hal ini kita dapat mengambil contoh pengrusakan lingkungan yang diakibatkan
oleh suatu perusahaan asing yang membuka usahanya di Indonesia, mereka akan
minta bantuan dari negaranya untuk melakukan upaya pendekatan kepada Indonesia,
agar mereka tidak mendapatkan hukuman yang berat, atau dicabut izin
memproduksinya di Indonesia.
BAB III
KESIMPULAN
Masalah
penegakan hukum di Indonesia harus segera ditangani agar bangsa Indonesia
menuju bangsa yang adil, tidak ada ketimpangan hukum. Masalah penegakan hukum
harus ditangangi oleh seluruh Warga Negara Indonesia, pejabat hukum harus bisa
menangani kasus hukum tanpa pandang bulu. Selain perbaikan kinerja aparat,
materi hukum sendiri juga harus terus menerus diperbaiki membuat undang-undang
hukum yang jelas dan tidak bisa disuap oleh uang ataupun materi lainnya, kemudian masyarakat juga harus
tertib hukum. Semua dijalankan berdasarkan hati nurani masing-masing, iman dan
ketaqwaan sangat diperlukan.
Penegakan
hukum yang konsisten harus terus diupayakan untuk mengembalikan kepercayaan
masyarakat terhadap hukum di Indonesia. Semua harus bekerja sama untuk membangun
Negara Indonesia yang adil, jika salah, harus dihukum sesuai hukum yang berlaku
tanpa pengecualian apakah orang tersebut merupakan anak Presiden ataukan anak
seorang buruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar