Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Roni setyanto
Umur :
20 tahun
Pekerjaan :penjual
bibit sapi
Alamat saat ini: Jl. Jangari KM. 14 Sukajadi
Karangtengah,Cianjur Jawa Barat-indonesia
Untuk selanjutnya disebut pihak I(pertama)
Nama :
Nur Habibah
Umur :
19 Tahun
Pekerjaan :
pengusaha penggemukan sapi
Alamat saat ini: Jl. Jangari KM. 14 Sukajadi
Karangtengah, Cianjur Jawa Barat-indonesia
Untuk selanjutnya disebut pihak II(kedua)
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan
hal-hal sebagai berikut :
1. Para
pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki kecakapan hukum untuk terikat
dan berbuat sebagimana dalam diatur dalam perjanjian ini.
2. Bahwa
terhadap pembelian harga sapi dari pihak pertama tersebut, pihak pertama dan
pihak kedua sepakat dengan harga penawaran sebesar harga yang telah disepakati.
3. Pihak
pertama dan pihak kedua telah sepakat untuk melakukan traksasi jual-beli,
dimana pihak pertama sebagai penjual dan pihak kedua sebagai pembeli.
4. Bahwa
terhadap kesepakatan jual-beli diatas, maka pihak pertama dan pihak kedua
sepakat untuk menuangkannya dalam akta perjanjian jual-beli
5. Bahwa
pihak pertama menyediakan 100 ekor anak sapi dan pihak kedua bermaksud
mengambil semuanya sebagai objek dalam perjanjian jual-beli tersebut.
Berdasarkan keterangan-keterangan diatas, maka kedua
belah pihak telah mufakat dan sepakat untuk melakukan perjanjian jual-beli
dengan ketentuan dan syarat sebagimana diuraikan dalam pasal-pasal berikut ;
Pasal
1
KETENTUAN UMUM
Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan :
1. Barang
adalah anak sapi berjenis sebagai objek jual-beli dalam perjanjian ini.
2. Harga
anak sapi adalah banyak dan jumlah setiap ekor anak sapi yang terjual sesuai
ketentuan dalam perjanjian kedua belah pihak dan harga akan dituankan dalam
hitungan mata uang rupiah
3. Cara
pembayaran dilakukan secara tunai secara langsung dari pihak pertama ke pihak
kedua dengan media kwitansi.
4. Kwitansi
adalah alat bukti tertulis berupa kertas yang sah dan berisi tanda terima
pembayaran antara kedua belah pihak.
5. Perjanjian
ini berlaku dimulai dari pendatanganan surat perjanjian ini dan berakhir saat
proses jual beli ini berakhir
Pasal
2
JENIS HEWAN
Barang yang menjadi objek jual-beli dalam perjanjian
ini sebagai berikut ;
1. 34
ekor anak sapi SIMETAL
2. 36
ekor anak sapi LIMOSIN
3. 30
ekor anak sapi BRAHMAN
Pasal
3
HARGA HEWAN
Harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
adalah sebagai berikut:
1.
34 ekor anak sapi simetal :34 ekor x
Rp.4.100.000-,/ekor =Rp. 139.400.000-,
2.
36 ekor anak sapi limosin :36 ekor x Rp.
3.900.000-,/ekor =Rp. 140.400.000-,
3.
30 ekor anak sapi brahman:30 ekor x Rp. 3.050.000-,/ekor=
Rp. 91.500.000 +
Total harga = Rp. 371.300.000-,
Bahwa terhadap harga yang telah dipakati oleh kedua
belah pihak, dengan harga jual-beli sebesar Rp. 371.300.000,-
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN DAN MEDIA PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakuakan dengan cara pembayaran
sebagai berikut :
1.
Cara pembayaran dilakuakan secara tunai
oleh pihak kedua kepada pihak pertama yang dituankan ke dalam kwitansi dan
disaksikan oleh saksi-saksi yang telah ditunjuk oleh kedua belah pihak.
2.
Kwitansi wajib diserahkan ke pihak kedua
setelah proses pembayan selesai.
3.
Dokumen tersebut pada pasal (2) ayat ini
merupakan alat bukti yang sah dari pembelian anak sapi oleh pihak kedua dari
pihak pertama dengan menggunakan bukti kwitansi.
4.
Pembayaran dilakukan setelah pengambilan
barang dari pihak pertama.
Pasal 5
JATUH TEMPO
1. Pembayaran tidak boleh lebih dari satu (1) hari dari proses transaksi.
2. Proses traksasi jatuh pada hari kamis 19 maret 2015.
3. Pembayaran paling lambat pada hari jumat 20 maret 2015.
Pasal 6
PENYERAHAN BARANG
Pihak pertama wajib menyerahka barang setelah proses
pembayaran selesai oleh pihak kedua atau paling lambat dari penyerahan barang
pada hari jumat 20 Maret 15
Pasal 7
KEWAJIBAN PARA PIHAK
1.
Kewajiban pihak pertama adalah
A.
Menyerahkan hewan anak sapi dalam keadaan
wajar sehingga tetap sehat saat penyerahan kepihak kedua.
B.
Menjamin bahwa anak sapi tersebut dalam
keadaan sehat dan tidak cacat ataupun teserang penyakit apapun.
2.
Kewajiban pihak kedua adalah :
A.
Membayar harga pembelian sepeti yang
tercantum dalam surat perjanjian.
B.
Melakukan pembayaran dengan cara dan media
yang telah ditentukan.
C.
Melakukan pembayaran tetap waktu seperti
yang tercantum.
Pasal 8
JAMINAN TERHADAP OBJEK PERJANJIAN
1.
Pihak pertama menjamin bahwa objek
perjanjian sehat dan tidak cacat
2.
Hewan anak sappi tersebut milik pihak
pertama dan tidak dari hasil yang bertentangan terhadap undang-undang yang
berlaku.
3.
Pihak pertama menjamin bahwa hewan
tersebut tidak ada hubunganya dengan orang lain,hewan gadai atau hewan warisan
4.
Ketentuan ini tidak berlaku bila hewan
cacat yang ditimbulkan oleh pihak kedua baik sengaja ataupun tidak sengaja
setelah hewan diserahkan kepada pihak kedua.
Pasal 9
PENYELESAIAN HUKUM
1.
Apabila terjadi perselisihan diatara kedua
belah pihak berkaitan dengan perjanjian ini maupun pelaksanaanya maka kedua
belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan
2.
Apabila proses musyawarah dan kekeluargaan
tidak dapat menyelesaikan masalah maka kedua belah pihak sepakat untuk
menyelesaikan permasalahan menunjuk domisili hukum pada pengadilan Negri Cianjur
sebagai pengadilan yang berwenang
Pasal 10
DASAR HUKUM
Para pihak mengerti dan sepakat bahwa mengenai hal-hal
sepanjang yang bersifat ketentuan-ketentuan mengenai jual-beli kedalam
perjanjian ini sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata dan
undang-undang perdagangan indonesia seta undang-undang yang berlaku sebagai
hukum positif dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Demikian perjanjian jual-beli ini dibuat dalam rangkap
2 bermaterai dan masing-msing mempunyai
kekuatan hukum yang sama dan berlaku mulai saat ditandatangi oleh kedua belah
pihak
Cisnjur, 18 maret 2015
Pihak pertama pihak
kedua
Materai 6000
Halo Bossku ^^
BalasHapusSegera Daftarkan ID di ibu21,com
Menyediakan 8 Permainan Hanya Dengan 1 ID
Serta Tersedia Promo Menarik
Bonus Turn Over Terbesar
Bonus Refferal Seumur Hidup
Minimal Deposit Hanya 25Rb
BBM : csibuqq
WA : +855 88 780 6060
Di Tunggu Kehadirannya Bossku ^^