Jumat, 26 Juni 2015

MASALAH TENTANG PENEGAKAN HUKUM DIINDONESIA



MASALAH PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA SAAT INI

Hukum di Indonesia yang bisa kita lihat saat ini merupakan hukum yang carut marut, mengapa? Karena dengan adanya pemberitaan mengenai tindak pidana di televisi, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa hukum di Indonesia carut marut. Banyak sekali kejadian yang menggambarkannya, mulai dari tindak pidana yang diberikan oleh maling sandal hingga maling uang rakyat. Sebenarnya permasalahan hukum di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya yaitu sistem peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum . Diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat awam adalah adanya inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat.  Inkonsistensi penegakan hukum ini kadang melibatkan masyarakat itu sendiri, keluarga, maupun lingkungan terdekatnya yang lain (tetangga, teman, dan sebagainya). Namun inkonsistensi penegakan hukum ini sering pula kita temui dalam media elektronik maupun cetak, yang menyangkut tokoh-tokoh masyarakat (pejabat, orang kaya, dan sebagainya).
Kita dapat mengambil beberapa contoh tentang salahnya penegakan hukum di Indonesia Saat seseorang mencuri sandal misalnya, seperti yang pernah diberitakan belum lama ini, ia disidang dan didenda hanya karena mencuri sandal seorang briptu yang harganya bisa dibilang murah, sedangkan para koruptor di Indonesia bisa dengan leluasa merajalela, menikmati tanpa dosa, karena mereka memandang rendah hukum yang ada di Indonesia. Karena kenyataannya memang lebih banyak benarnya, kita ambil contoh Arthalyta Suryani, dia menempati rutan dengan sarana eksklusif, bisa dikatakan eksklusif, sampai-sampai ada ruang untuk berkaraoke, ini juga bisa dijadikan sebagai pembelian hukum di Indonesia.
Hukum di Negara kita ini dapat diselewengkan atau disuap dengan mudahnya, dengan inkonsistensi hukum di Indonesia, seperti pemberian hukuman kepada para pejabat Negara yang  menyalahi aturan hukum, misalnya saat terkena tilang polisi lalu lintas, ada beberapa oknum polisi yang mau bahkan terkadang minta disuap agar kasus ini tidak diperpanjang, polisinya pun mendapatkan keuntungan materi dengan cepat namun salah tempat. Ini merupakan contoh-contoh dalam lingkungan terdekat kita. Masih banyak kasus-kasus yang dapat dijadikan contoh dari penyelewengan hukum di Indonesia.
v  Akibat-Akibat Penyelewengan Penegakan Hukum di Indonesia
            Penyelewengan atau inkonsistensi di Indonesia berlangsung lama bertahun-tahun hingga sekarang, sehingga bagi masyarakat Indonesia ini merupakan rahasia umum, hukum yang dibuat berbeda dengan hukum yang dijalankan, contoh paling dekat dengan lingkungan adalah, penilangan penegemudi kendaraan yang melanggar tata tertib lalu lintas. Mereka yang melanggar tata tertib lalu lintas tidak jarang ingin berdamai di tempat atau menyelewengkan hukum, kemudian seharusnya aparat yang menegakkan hukum tersebut dapat menangi secara hukum yang berlaku di Indonesia, namun tudak jarang penegak hukum tersebut justru mengambil kesempatan yang tidak terpuji itu untuk menambah pundi-pundi uangnya.
Oleh karena itu ini akibat-akibat yang ditimbulkan dari masalah penyelewengan hukum tersebut diantaranya yaitu:
·         Ketidakpercayaan masyarakat pada hukum
Masyarakat berependapat hukum banyak merugikan mereka, terlebih lagi soal materi sehingga mereka berusaha untuk menghindarinya. Karena mereka percaya bahwa uanglah yang berbicara, dan daoat meringankan hukuman mereka, fakta-fakta yang ada diputar balikan dengan materi yang siap diberikan untuk penegak hukum. Kasus-kasus korupsi di Indonesia tidak terselesaikan secara tuntas karena para petinggi Negara yang terlibat di dalamnya mempermainkan hukum dengan menyuap sana sini agar kasus ini tidak terungkap, akibatnya kepercayaan masayarakatpun pudar.
·         Penyelesaian konflik dengan kekerasan
Penyelesaian konflik dengan kekerasan contohnya ialah pencuri ayam yang dipukuli warga, pencuri sandal yang dihakimi warga.Konflik yang terjadi di sekelompok masyarakat di Indonesia banyak yang diselesaikan dengan kekerasan, seperti kasus tawuran antar pelajar, tawuran antar suku yang memperebutkan wilayah, atau ada salah satu suku yang tersakiti sehingga dibalas degan kekerasan. Mereka tidak mengindahkan peraturan-peraturan kepemerintahan, dengan masalah secara geografis, mereka. Ini membuktikan masayarakat Indonesia yang tidak tertib hukum, seharusnya masalah seperti maling sandal atau ayam dapat ditangani oleh pihak yang yang berwajib, bukan dihakimi secara seenakanya, bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang.
·         Pemanfaatan Inkonsistensi Penegakan Hukum untuk Kepentingan Pribadi
Dari beberapa kasus di Indonesia, banyak warga Negara Indonesia yang memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum untuk kepentingan pribadi. Contohnya ialah pengacara yang menyuap polisi ataupun hakim untuk meringankan terdakwa, sedangkan polisi dan hakim yang seharusnya bisa menjadi penengah bagi kedua belah pihak yang sedang terlibat kasus hukum bisa jadi lebih condong pada banayknya materi yang diberikan oleh salah satu pihak yang sedang terlibat dalam kasus hukum tersebut.
·         Penggunaan Tekanan Asing dalam Proses Peradilan
Dalam hal ini kita dapat mengambil contoh pengrusakan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu perusahaan asing yang membuka usahanya di Indonesia, mereka akan minta bantuan dari negaranya untuk melakukan upaya pendekatan kepada Indonesia, agar mereka tidak mendapatkan hukuman yang berat, atau dicabut izin memproduksinya di Indonesia.
v  Kesimpulan
Masalah penegakan hukum di Indonesia harus segera ditangani agar bangsa Indonesia menuju bangsa yang adil, tidak ada ketimpangan hukum. Masalah penegakan hukum harus ditangangi oleh seluruh Warga Negara Indonesia, pejabat hukum harus bisa menangani kasus hukum tanpa pandang bulu. Selain perbaikan kinerja aparat, materi hukum sendiri juga harus terus menerus diperbaiki membuat undang-undang hukum yang jelas dan tidak bisa disuap oleh uang ataupun materi lainnya, kemudian masyarakat juga harus tertib hukum. Semua dijalankan berdasarkan hati nurani masing-masing, iman dan ketaqwaan sangat diperlukan.
Penegakan hukum yang konsisten harus terus diupayakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia. Semua harus bekerja sama untuk membangun Negara Indonesia yang adil, jika salah, harus dihukum sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian apakah orang tersebut merupakan anak Presiden ataukan anak seorang buruh.

PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA



KATA PENGANTAR


            Segala puja dan puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan anugrahnya, penulis telah dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul “ Penegakan hukum di Idonesia ” .
            Penulisan makalah ini dibuat guna melengkapi salah satu nilai dari mata kuliah Pendidikan Pancasila. Dan hasil penulisan makalah ini semoga dapat berguna bagi para pembacanya agar dapat
            Dalam penulisan ini terdapat banyak keuntungan ataupun ketidaksempurnaan, oleh sebab itu kritik dan saran sangat penulis harapkan, demi perbaikan dimasa yang akan datang. Akhir kata penulis mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat dan memenuhi harapan bagi penulis maupun rekan-rekan mahasiswa/mahasiswi lainnya.






                                                                           Cianjur, 10 april 2014


                                                         
                                                                                 Vigur amil ludin sholeh





DAFTAR ISI


BAB I
BAB II
BAB III








BAB I

PENDAHULUAN


Latar Belakang

          Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,  yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
          Polisi adalah bagian struktural dari bangunan masyarakat, baik masyarakat modern maupun tradisional. Polisi adalah penjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman warga masyarakat. Polisi dan masyarakat merupakan simbiosa yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan, laksana ikan dengan airnya. Begitu erat dan mesranya hubungan tersebut, sampai ada beberapa golongan masyarakat tertentu yang menjadikan polisi sebagai figur panutan, segala gerik-geriknya dijadikan contoh dalam perilaku masyarakat. Namun tidak sedikit pula masyarakat yang memandang polisi dengan ‘sebelah mata’. Polisi dianggap sebagai ancaman bagi keselamatan masyarakat. Hal tersebut disebabkan oleh adanya perilaku dari segelintir ‘oknum’ polisi yang menyakiti masyarakat. Akhirnya bermuara pada munculnya anggapan sinis masyarakat secara gebyah uyah bahwa perilaku polisi begitu semua, yaitu selalu menyengsarakan masyarakat.
      Kalau keberadaan polisi merupakan lawan bagi penjahat, itu sudah pasti. Pandangan demikian tidak perlu diperdebatkan, karena tugas polisi adalah memburu penjahat dan menyeretnya ke pengadilan. Tetapi apabila polisi merupakan lawan bagi masyarakat yang diayomi dan dilindungi, hal itu adalah luar biasa.
      Akhir-akhir ini Indonesia sedang mewabah penyakit ‘Aparat Pembunuh Rakyat’ dan tidak lagi bisa menjaga, mengayomi dan melindungi rakyat. Menendang, menembaki bahkan membunuh rakyat sudah menjadi kebiasaan yg lazim dilakukannya. Polisi vs rakyat Indonesia sekarang seperti Israel vs Palestina. Dimana Hak Asasi Manusia yang seharusnya dilindungi POLISI ?

Tujuan

a.  Agar mahasiswa tau keadaan hukum di Indonesia.
b.  Rakyat Indonesia tahu adanya penyelewengan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Indonesia.














BAB II

PEMBAHASAN


Negara Indonesia adalah Negara Hukum, ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 setelah perubahan ketiga. Hal ini berarti bahwa di dalam negara Republik Indonesia segala sesuatu atau seluruh aspek kehidupan diselenggarakan berdasarkan atas hukum. Dengan demikian hukum harus menjadi titik sentral orientasi strategis sebagai pemandu dan acuan semua aktivitas dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Agar supaya hukum ditaati baik oleh individu maupun secara kelompok, maka diperlukan adanya institusi-institusi yang dilengkapi dengan kewenangan-kewenangan dalam bidang penegakkan hukum, salah satu diantaranya adalah lembaga kepolisian.
Oleh karena itu, setiap negara hukum memiliki aparat penegak hukum, termasuk kepolisian yang secara universal mempunyai tugas dan fungsi menjaga ketertiban masyarakat. Polisi berasal dari Bahasa Yunani ‘Politea´ yang berarti seluruh Pemerintahan Negara Kota, negara Yunani pada abad sebelum masehi terdiri dari kota-kota saja dan disebut sebagai Negara Kota. Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum.
Salah satu usaha untuk membangun negara hukum yaitu melalui penetapan dalam Undang-Undang Dasar (konstitusi), yaitu :
a.   Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia
b.   Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang mendasar
c.   Adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang mendasar

A.  Fungsi, Tugas dan Tujuan Polisi

1.  Fungsi Polisi

        Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
à Fungsi preventif yaitu pencegahan, melalui bimbingan, pengarahan dan ajakan. Contoh : kegiatan penyuluhan.
à Fungsi represif yaitu pengendalian, tindakan polisi menyidik atau menyelesaikan perkara yang sedang terjadi. Contoh : guru memberi hukuman kepada siswa yang terlambat agar tidak terulang lagi.
à Fungsi kuratif. Menyadarkan pelaku menyimpang atas kesalahannya dan mau serta mampu memperbaiki kehidupannya, sehingga di kemudian hari tidak lagi mengulangi kesalahannya. Contoh : memasukkan para pencandu narkoba ke tempat rehabilitasi untuk mendapatkan pembinaan agar para pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

2.  Tugas Polisi

        Adapun tugas kepolisian Negara Republik Indonesia telah dirumuskan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yaitu sebagai berikut :
à Memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat
à Menegakkan hokum
à Memelihara keselamatan orang, harta benda dan masyarakat
à Mengusahakan ketaatan warga negara dan masyarakat terhadap UU
à Melakukan penyidikan terhadap pelanggaran dan kejahatan
à Mengawasi aliran-aliran kepercayaan dalam masyarakat
à Melaksanakan tugas-tugas pelayanan berkaitan dengan keadaan kamtibnas
à Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan undang-undang

3.  Tujuan Polisi

        Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk menjamin tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman massyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, terselenggaranya fungsi pertahanan keamanan negara, dan tercapainya tujuan nasional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
        Hukum di Indonesia yang bisa kita lihat saat ini merupakan hukum yang carut marut, mengapa? Karena dengan adanya pemberitaan mengenai tindak pidana di televisi, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa hukum di Indonesia carut marut. Banyak sekali kejadian yang menggambarkannya, mulai dari tindak pidana yang diberikan oleh maling sandal hingga maling uang rakyat. Sebenarnya permasalahan hukum di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya yaitu sistem peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum. Diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat awam adalah adanya inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat.  Inkonsistensi penegakan hukum ini kadang melibatkan masyarakat itu sendiri, keluarga, maupun lingkungan terdekatnya yang lain (tetangga, teman, dan sebagainya). Namun inkonsistensi penegakan hukum ini sering pula kita temui dalam media elektronik maupun cetak, yang menyangkut tokoh-tokoh masyarakat (pejabat, orang kaya, dan sebagainya).
        Kita dapat mengambil beberapa contoh tentang salahnya penegakan hukum di Indonesia Saat seseorang mencuri sandal misalnya, seperti yang pernah diberitakan belum lama ini, ia disidang dan didenda hanya karena mencuri sandal seorang briptu yang harganya bisa dibilang murah, sedangkan para koruptor di Indonesia bisa dengan leluasa merajalela, menikmati tanpa dosa, karena mereka memandang rendah hukum yang ada di Indonesia. Karena kenyataannya memang lebih banyak benarnya, kita ambil contoh Arthalyta Suryani, dia menempati rutan dengan sarana eksklusif, bisa dikatakan eksklusif, sampai-sampai ada ruang untuk berkaraoke, ini juga bisa dijadikan sebagai pembelian hukum di Indonesia.
      Hukum di Negara kita ini dapat diselewengkan atau disuap dengan mudahnya, dengan inkonsistensi hukum di Indonesia, seperti pemberian hukuman kepada para pejabat Negara yang  menyalahi aturan hukum, misalnya saat terkena tilang polisi lalu lintas, ada beberapa oknum polisi yang mau bahkan terkadang minta disuap agar kasus ini tidak diperpanjang, polisinya pun mendapatkan keuntungan materi dengan cepat namun salah tempat. Ini merupakan contoh-contoh dalam lingkungan terdekat kita. Masih banyak kasus-kasus yang dapat dijadikan contoh dari penyelewengan hukum di Indonesia.

B.  Akibat-Akibat Penyelewengan Penegakan Hukum di Indonesia

      Penyelewengan atau inkonsistensi di Indonesia berlangsung lama bertahun-tahun hingga sekarang, sehingga bagi masyarakat Indonesia ini merupakan rahasia umum, hukum yang dibuat berbeda dengan hukum yang dijalankan, contoh paling dekat dengan lingkungan adalah, penilangan penegemudi kendaraan yang melanggar tata tertib lalu lintas. Mereka yang melanggar tata tertib lalu lintas tidak jarang ingin berdamai di tempat atau menyelewengkan hukum, kemudian seharusnya aparat yang menegakkan hukum tersebut dapat menangi secara hukum yang berlaku di Indonesia, namun tudak jarang penegak hukum tersebut justru mengambil kesempatan yang tidak terpuji itu untuk menambah pundi-pundi uangnya.
      Oleh karena itu ini akibat-akibat yang ditimbulkan dari masalah penyelewengan hukum tersebut diantaranya yaitu:

« Ketidakpercayaan masyarakat pada hukum
        Masyarakat berependapat hukum banyak merugikan mereka, terlebih lagi soal materi sehingga mereka berusaha untuk menghindarinya. Karena mereka percaya bahwa uanglah yang berbicara, dan daoat meringankan hukuman mereka, fakta-fakta yang ada diputar balikan dengan materi yang siap diberikan untuk penegak hukum. Kasus-kasus korupsi di Indonesia tidak terselesaikan secara tuntas karena para petinggi Negara yang terlibat di dalamnya mempermainkan hukum dengan menyuap sana sini agar kasus ini tidak terungkap, akibatnya kepercayaan masayarakatpun pudar.

« Penyelesaian konflik dengan kekerasan
          Penyelesaian konflik dengan kekerasan contohnya ialah pencuri ayam yang dipukuli warga, pencuri sandal yang dihakimi warga.Konflik yang terjadi di sekelompok masyarakat di Indonesia banyak yang diselesaikan dengan kekerasan, seperti kasus tawuran antar pelajar, tawuran antar suku yang memperebutkan wilayah, atau ada salah satu suku yang tersakiti sehingga dibalas degan kekerasan. Mereka tidak mengindahkan peraturan-peraturan kepemerintahan, dengan masalah secara geografis, mereka. Ini membuktikan masayarakat Indonesia yang tidak tertib hukum, seharusnya masalah seperti maling sandal atau ayam dapat ditangani oleh pihak yang yang berwajib, bukan dihakimi secara seenakanya, bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang.

« Pemanfaatan Inkonsistensi Penegakan Hukum untuk Kepentingan Pribadi
          Dari beberapa kasus di Indonesia, banyak warga Negara Indonesia yang memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum untuk kepentingan pribadi. Contohnya ialah pengacara yang menyuap polisi ataupun hakim untuk meringankan terdakwa, sedangkan polisi dan hakim yang seharusnya bisa menjadi penengah bagi kedua belah pihak yang sedang terlibat kasus hukum bisa jadi lebih condong pada banayknya materi yang diberikan oleh salah satu pihak yang sedang terlibat dalam kasus hukum tersebut.

« Penggunaan Tekanan Asing dalam Proses Peradilan
          Dalam hal ini kita dapat mengambil contoh pengrusakan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu perusahaan asing yang membuka usahanya di Indonesia, mereka akan minta bantuan dari negaranya untuk melakukan upaya pendekatan kepada Indonesia, agar mereka tidak mendapatkan hukuman yang berat, atau dicabut izin memproduksinya di Indonesia.




BAB III

KESIMPULAN

          Masalah penegakan hukum di Indonesia harus segera ditangani agar bangsa Indonesia menuju bangsa yang adil, tidak ada ketimpangan hukum. Masalah penegakan hukum harus ditangangi oleh seluruh Warga Negara Indonesia, pejabat hukum harus bisa menangani kasus hukum tanpa pandang bulu. Selain perbaikan kinerja aparat, materi hukum sendiri juga harus terus menerus diperbaiki membuat undang-undang hukum yang jelas dan tidak bisa disuap oleh uang ataupun materi lainnya, kemudian masyarakat juga harus tertib hukum. Semua dijalankan berdasarkan hati nurani masing-masing, iman dan ketaqwaan sangat diperlukan.
          Penegakan hukum yang konsisten harus terus diupayakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia. Semua harus bekerja sama untuk membangun Negara Indonesia yang adil, jika salah, harus dihukum sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian apakah orang tersebut merupakan anak Presiden ataukan anak seorang buruh.






DAFTAR PUSTAKA